PPID
Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di RSPON Prof Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
- a. Melaksanakan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima di lingkungan unit kerja;
- b. Melaksanakan kewenangan Atasan PPID pelaksana yang didelegasikan kepadanya;
- c. Melaksanakan kategorisasi informasi di lingkungan unit kerja;
- d. Menyampaikan informasi kategori yang dikecualikan kepada Atasan PPID Pelaksana; dan
- e. Melaksanakan pelayanan informasi publik
Fungsi
- a. Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
- b. Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- c. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
- d. Pengembangan Pengelolaan Informasi Publik;
- e. Pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik.
Tugas Dan Wewenang PPID RSPON
- a. Atasan PPID, Bertugas:
- b. PPID Utama Bertugas:
- c. PPID Pelaksana, bertugas:
- d. PPID Pembantu, Bertugas:
- e. Koordinator PPID,Bertugas:
- f. Koordinator Dokumentasi, bertugas:
- g. Koordinator informasi, bertugas:
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan dalam pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Kesehatan.
Melaksanakan pengelolaan informasi publik.
Melaksanakan Pengelolaan Informasi Publik di Rumah Sakit Pusat Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta.
Membantu PPID pelaksana dan PPID Utama dalam melaksanakan penyediaan informasi publik.
Melakukan koordinasi dalam penyediaan informasi publik pada tugas koordinator dokumentasi maupun tugas koordinator informasi.
Melakukan koordinasi kepada unit-unit yang ada di Lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta untuk melakukan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan data, gambar, dan suara untuk bahan informasi publik.
Melakukan koordinasi kepada bagian dokumentasi terkait pemberian informasi yang dihasilkan, disirnpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh PPID yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
