PPID
Tata Cara Pengaduan
Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik
Dalam upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta
dan untuk membangun kepercayaan masyarakat (trust) terhadap pelayanan publik yang dilakukan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta,
maka perlu ditegakkan prinsip akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagai salah satu indikator good governance. Dengan demikian keberadaan kontrol sosial dari masyarakat terhadap pejabat/penyelenggara pelayanan publik
menjadi sangat penting. Oleh karena itu, Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta telah menyediakan fasilitas dan mekanisme layanan pengaduan masyarakat
di mana masyarakat bisa mengadukan/melaporkan langsung jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Badan Publik
Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dapat dilakukan sebagai berikut:
- 1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website rspon.go.id dengan opsi pelaporan yaitu:
- a. Wishtle Blowing Sistem (Teregistrasi langsung ke Website Kemenkes)
- b. Lapor (Teregistrasi langsung dengan MENPAN RB)
- c. SIPPN (Teregistrasi langsung dengan MENPAN RB)
- d. Menu KONTAK (Teregistrasi Langsung dengan RSPON)
- 2. Datang ke Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta dengan mengisi formulir pelaporan. Pengaduan akan diterima oleh Petugas Pelayanan di ruang pengaduan, yang kemudian akan diteruskan untuk proses tindak lanjut.
- 3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui kanal media sosial Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono Jakarta yaitu:
- a. Instagram @rumahsakitotak
- b. Facebook @RS Pusat Otak Nasional (National Brain Center)
- c. twitter @rumahsakitotak
- d. Youtube @rumahsakitotak
- 4. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui whatsapp di nomor 081196209944 atau melalui email pengaduan@rspon.co.id
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh dokumen Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Atau Pelanggaran yang Dilakukan Oleh Pejabat Badan Publik melalui tautan berikut:
Download formulir pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik:
